Friday, 21 October 2016

Koperasi sebagai badan Usaha serta Prinsip, Nilai dan Tujuannya

           Koperasi sebagai badan usaha

               Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
          Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.    Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.    Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi dan usahanya
3.    Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1.    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.    Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.    Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian,
Ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha,yaitu:
1.    Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.    Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b.    Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2.    Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a.   Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.    Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3.    Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a.   Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.  Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.   Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.    Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.    Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

         Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.    Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.   Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.   Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.    Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

4.    Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992). Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.    Dana cadangan
b.    Dana pendidikan
c.    Dana sosial
d.    Dana pembangunan Daerah Kerja
e.    Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.


Prinsip, Nilai dan Tujuan Koperasi

1.    Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  yaitu sebagai berikut :
-       Didalam keanggotaan harus Sukarela dan Terbuka.
-       Didalam koperasi dikendalikan oleh Anggota Secara demokratis.
-       Harus berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.
-       Didalam koperasi harus mempunyai Otonomi Dan Kebebasan.
-       Didalam koperasi harus pendidikan, pelatihan, dan informasi.
-       Harus bekerjasama diantara koperasi.
-       Harus mempunyai kepedulian terhadap komunitas.

2.    Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karenanilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
-       Mempunyai nilai kekeluargaan
-       Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri
-       Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab
-       Mempunyai nilai Demokrasi
-       Mempunyai nilai berkeadilan
-       dan mempunyai nilai kemandirian

3.    Tujuan Koperasi
Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu  men-capai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-  Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-   Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanansuatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-  Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

No comments:

Post a Comment