Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen
a. Pengertian
Definisi Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika
dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan
inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital.
Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari
menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur, “how to manage”
untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata
saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya. Joseph L, menyatakan bawa manajemen
adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama
mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses
tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk
mengkordinasikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya
tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran
dari dua pakar Ilmu Manajemen Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius
kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18, yang disebut sebagai bapak
sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan
seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan
suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam
upaya mengilmiahkan ilmu manajemen.
Kata manajemen di ambil dari kata
bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan,
mengusahakan, memimpin.
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain”. Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas,
karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula
intuisinya.
Manajemen dapat disimpulkan pengertiannya adalah sebagai proses
perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan dan pengendalian upaya anggota
organisasi dan proses penggunaan berbagai sumber daya organisasi untuk
tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
b. Pengertian
manajemen menurut beberapa ahli :
Menurut
G. Terry :
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Menurut
James A.F. Stoner :
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha - usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
- sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan
melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan
secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
Menurut
Drs. Oey Liang Lee :
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,
pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut
R. Terry :
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari
tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut
Lawrence A. Appley :
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha
orang lain.
Menurut
Horold Koontz dan Cyril O’donnel :
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui
kegiatan orang lain.
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri
dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan
yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya
lainnya.
c. Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan ) :
Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya,
melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi –
kondisi atau perubahan pada masa datang “ future trend “. Dari berbagai input
tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
Organize (Mengorganisir) : Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan
plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan
bagaimana pekerjaan dilakukan. Coordinate ( Koordinasi ) Upaya untuk menjaga
kestabilan kinerja yang kondusif, efektif dan efesien. Control ( Mengawasi ),
proses yang meliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Perangkat Organisasi
A. Bentuk Perangkat Organisasi
Aspek ini merupakan bagian penting dari
kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur
organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran
formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme
kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Undang undang
Koperasi 2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk hukum maka
undang - undang tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik untuk
mentaatinya.
a. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik
organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang
RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat
Anggota menetapkan:
1.
Anggaran
Dasar,
2.
Kebijakan
umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3.
Pemilihan,
pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pe-ngesahan laporan
keuangan,
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian
sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
-
Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-
Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-
Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-
Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Anggota koperasi adalah pemiliki dan
sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan
ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan
pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari
koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan
atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat
apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama
dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada
dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1.
Mengesahkan
AD, ART & peraturan khusus.
2.
Mengesahkan
program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
3.
Mengangkat
dan memberhentikan pengawas.
4.
Mengangkat
dan memberhentikan pengurus
5.
Mengesahkan
laporan pengawasan dan pengurus
6.
Menetapkan
pembagian dan penggunaan SHU
7.
Menetapkan
kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
b. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan / mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota.
1.
Tugas
Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat
kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang
Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1. Mengelola
koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota.
2. Mengajukan
Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan
bisnis yang cukup.
3. Menyelenggarakan
Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara
lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
4.
Mengajukan
Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas
5. Pengelola
organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan
kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
6.
Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan investasi secara tertib
7. Memelihara
daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain
dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat,
mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota,
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
2.
Wewenang
Pengurus
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar.
2. Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota
baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
c.
Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai
proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas
Koperasi :
1. Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2. Pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
d.
Manajer
Pengelola
(Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
Tugas dan
tanggung jawan pengelola :
1. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
2. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Hubungan Kerja Manajer :
a. Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan uaha baru.
b. Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur,
membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan
seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara
horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat
Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a.
Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat
Gabungan,
b.
Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang
dibahas dalam Rapat,
c.
Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan
yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d.
Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas
keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e.
Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f.
Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a.
Bagian Sekretariat
b.
Bagian Keuangan
c.
Bagian Administrasi
d.
Unit-Unit
Usaha Produktif
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
1.
Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
2.
Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
-
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
-
Cooperative Combine
Pengertian
: sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
-
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
-
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System
(ICS)
ICS
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan
-
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu
sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang
terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang
baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
No comments:
Post a Comment