Wednesday, 16 November 2016

Permodalan Koperasi

PERMODALAN KOPERASI

A.    Pengertian Modal
Dalam ekonomi Pembangunan, modal diartikan sebagai barang-barang / peralatan yang digunakan manusia untuk membantunya dalam pekerjaan atau dalam proses produksi.
Dalam arti umum atau bisnis, modal adalah uang atau dana yang dapat dugunakan untuk berbagai usaha untuk mengembangkan usaha yang telah ada.
Walaupun koperasi bukanlah ikatan modal, melainkan ikatan orang, tidak berarti modal tidak penting bagi koperasi. Sebaliknya modal merupakan unsur yang sangat penting bagi koperasi. Kemampuan koperasi dalam menghimpun modal akan menentukan kelancaran operasional dan perkembangan koperasi.

B.     Prinsip-Prinsip Permodalan Koperasi
Dalam menghimpun dan menggunakan modal, koperasi harus tunduk pada prinsip -prinsip permodalan koperasi yaitu :
a.       Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota,      tidak boleh dikaitkan dengan jumlah modal yang dimiliki seseorang atau suatu pihak    dalam koperasi. Setiap anggota tetap memiliki hak suara yang sama dalam koperasi      yaitu satu anggota satu hak suara.
b.      Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat bagi anggota
c.       Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas sesuai prinsip-prinsip koperasi.
d.      Modal harus digunakan secara efisien.
e.       Usaha yang dijalankan koperasi harus dapat membantu pemupukan modal bagi              koperasi.

1.      Sumber-Sumber Modal Koperasi
Secara umum ada dua sumber modal koperasi yaitu dari anggota koperasi sendiri dan dari luar anggota koperasi yang bersangkutan.
a.       Modal Dari Anggota
Modal dari anggota ada tiga yaitu :
1.      Simpanan Pokok
Yaitu sejumlah uang yang wajib disetorkan anggota pada saat pendirian koperasi atau pada saat seseorang masuk menjadi anggota baru koperasi. Jumlahnya sama untuk tiap anggota. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selagi yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan ia ikut bertanggung jawab menanggung kerugian koperasi.
2.      Simpanan Wajib
Yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya pada waktu-waktu tertentu, seperti saat penjualan barang ke koperasi, saat memperoleh pinjaman dari koperasi dll. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
3.      Simpanan Sukarela
Yaitu simpanan yang dilakukan anggota atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus, yang sengaja disimpan untuk jangka waktu tertentu. Simpanan ini tidak ikut menanggunng kerugian dan untuk simpanan sukarela ini diberikan imbalan / jasa tertentu.

b.      Modal dari Luar Anggota
Koperasi juga dapat menghimpun modal dari luar anggota koperasi sendiri. Modal yang dapat dihimpun dari luar anggota antara lain :
1.      Dari Koperasi Lainya.
Salah satu azas koperasi adalah kerja sama antar koperasi, maka termasuk dalam permodalan, koperasi yang kekurangan modal dapat meminjam kepada koperasi lain yang kelebiha modal, baik dari koperasi yang sama tingkatanya maupun dari koperasi yang berbeda tingkatanya.
2.      Dari Bank dan Lebaga Keuangan Lainya
Koperasi juga dapat menghimpun modal melalui pinjaman dari perbankan atau lembaga keuanga lain seperti Leasing, Dana Pensiun, Asuransi, Modal Ventura dll.
3.      Penerbitan Obligasi atau Surat - Surat Hutang
Di Amerika koperasi bisa menerbitkan obligasi untuk memperoleh tambahan modal, khusus koperasi yang sudah kuat atau mapan, tetapi di Indonesia masih sulit dilakukan karena persyaratanya sulit untuk dipenuhi koperasi.
4.      Sumber-sumber lain yang sah

Selain dari sumber-sumber diatas, koperasi juga bisa memperoleh tambahan modal dari pihak lain, seperti hibah pihak ketiga. Di Indonesia jumlah yang cukup besar yaitu dari BUMN. Dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah, maka pemerintah telah mewajibkan agar BUMN mengalokasikan 5 % dari keuntunganya untuk disalurkan kepada koperasi dan usaha kecil dan menengah.

No comments:

Post a Comment