PERMODALAN KOPERASI
A.
Pengertian Modal
Dalam ekonomi Pembangunan, modal diartikan sebagai
barang-barang / peralatan yang digunakan manusia untuk membantunya dalam
pekerjaan atau dalam proses produksi.
Dalam arti umum atau bisnis, modal adalah uang atau dana
yang dapat dugunakan untuk berbagai usaha untuk mengembangkan usaha yang telah
ada.
Walaupun
koperasi bukanlah ikatan modal, melainkan ikatan orang, tidak berarti modal
tidak penting bagi koperasi. Sebaliknya modal merupakan unsur yang sangat
penting bagi koperasi. Kemampuan koperasi dalam menghimpun modal akan menentukan
kelancaran operasional dan perkembangan koperasi.
B.
Prinsip-Prinsip Permodalan Koperasi
Dalam
menghimpun dan menggunakan modal, koperasi harus tunduk pada prinsip -prinsip
permodalan koperasi yaitu :
a.
Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus
tetap berada ditangan anggota, tidak boleh dikaitkan dengan jumlah modal yang
dimiliki seseorang atau suatu pihak dalam koperasi. Setiap anggota tetap
memiliki hak suara yang sama dalam koperasi yaitu satu anggota satu hak suara.
b.
Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang
bermanfaat bagi anggota
c.
Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang
terbatas sesuai prinsip-prinsip koperasi.
d.
Modal harus digunakan secara efisien.
e.
Usaha yang dijalankan koperasi harus dapat membantu
pemupukan modal bagi koperasi.
1.
Sumber-Sumber Modal Koperasi
Secara umum
ada dua sumber modal koperasi yaitu dari anggota koperasi sendiri dan dari luar
anggota koperasi yang bersangkutan.
a.
Modal Dari Anggota
Modal dari anggota ada tiga yaitu :
1.
Simpanan Pokok
Yaitu
sejumlah uang yang wajib disetorkan anggota pada saat pendirian koperasi atau
pada saat seseorang masuk menjadi anggota baru koperasi. Jumlahnya sama untuk
tiap anggota. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selagi yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi dan ia ikut bertanggung jawab menanggung
kerugian koperasi.
2.
Simpanan Wajib
Yaitu
simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya pada waktu-waktu
tertentu, seperti saat penjualan barang ke koperasi, saat memperoleh pinjaman
dari koperasi dll. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
3.
Simpanan Sukarela
Yaitu
simpanan yang dilakukan anggota atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian atau
peraturan khusus, yang sengaja disimpan untuk jangka waktu tertentu. Simpanan
ini tidak ikut menanggunng kerugian dan untuk simpanan sukarela ini diberikan
imbalan / jasa tertentu.
b.
Modal dari Luar Anggota
Koperasi juga
dapat menghimpun modal dari luar anggota koperasi sendiri. Modal yang dapat
dihimpun dari luar anggota antara lain :
1.
Dari Koperasi Lainya.
Salah
satu azas koperasi adalah kerja sama antar koperasi, maka termasuk dalam
permodalan, koperasi yang kekurangan modal dapat meminjam kepada koperasi lain
yang kelebiha modal, baik dari koperasi yang sama tingkatanya maupun dari
koperasi yang berbeda tingkatanya.
2.
Dari Bank dan Lebaga Keuangan Lainya
Koperasi
juga dapat menghimpun modal melalui pinjaman dari perbankan atau lembaga
keuanga lain seperti Leasing, Dana Pensiun, Asuransi, Modal Ventura dll.
3.
Penerbitan Obligasi atau Surat - Surat Hutang
Di
Amerika koperasi bisa menerbitkan obligasi untuk memperoleh tambahan modal,
khusus koperasi yang sudah kuat atau mapan, tetapi di Indonesia masih sulit
dilakukan karena persyaratanya sulit untuk dipenuhi koperasi.
4.
Sumber-sumber lain yang sah
Selain
dari sumber-sumber diatas, koperasi juga bisa memperoleh tambahan modal dari
pihak lain, seperti hibah pihak ketiga. Di Indonesia jumlah yang cukup besar
yaitu dari BUMN. Dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah,
maka pemerintah telah mewajibkan agar BUMN mengalokasikan 5 % dari keuntunganya
untuk disalurkan kepada koperasi dan usaha kecil dan menengah.
No comments:
Post a Comment