Prinsip – prinsip Koperasi
a.
Prinsip Koperasi Hans H. Munkner
Ada 12 prinsip koperasi
:
- Keanggotaan bersifat
sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan
sukarela
- Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
b.
Prinsip Koperasi
Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Unsur – unsurnya:
- Pengawasan secara
demokratis
- Keanggotaan yang
terbuka
- Bunga atas modal
dibatasi
- Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
- Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap
politik dan agama.
c.
Prinsip Koperasi Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
d.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.
12 tahun 1967
- Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan
bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
- Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
- Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas
yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja sama antar
koperasi.
- Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 25 tahun 1992
- Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
- Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
- Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama antar
koperasi
No comments:
Post a Comment