Friday, 21 October 2016

Prinsip Koperasi

             Prinsip – prinsip Koperasi

a.    Prinsip Koperasi Hans H. Munkner
Ada 12 prinsip koperasi :
-       Keanggotaan bersifat sukarela
-       Keanggotaan terbuka
-       Pengembangan anggota
-       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-       Perkumpulan dengan sukarela
-       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-       Pendidikan anggota
b.    Prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Unsur – unsurnya:
-       Pengawasan secara demokratis
-       Keanggotaan yang terbuka
-       Bunga atas modal dibatasi
-       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
-       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
-       Netral terhadap politik dan agama.
c.    Prinsip Koperasi Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
-       Swadaya
-       Daerah kerja terbatas
-       SHU untuk cadangan
-       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-       Usaha hanya kepada anggota
-       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
d.    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
-       Swadaya
-       Daerah kerja tak terbatas
-       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-       Tanggung jawab anggota terbatas
-       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
    1. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
-       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
-       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-       Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
-       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-     Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
    1. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
-       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
-       Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
-       Kemandirian
-       Pendidikan perkoperasian
-       Kerja sama antar koperasi.
    1. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 tahun 1992
-       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-       Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
-       Kemandirian
-       Pendidikan perkoperasian
-       Kerjasama antar koperasi

No comments:

Post a Comment