Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
- Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional
Pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an
association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan
tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela)
to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas
ekonomi) through the formation of a democratically controlled business
organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan
secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat
kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang
adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus
melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan
untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
- Menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
- Menurut P.J.V Dooren.
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
- Menurut Moh. Hatta
( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
- Menurut
Munkner.
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Menurut UU
no. 25/1992.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Referensi :
No comments:
Post a Comment