Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
1.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan
organisasi dan usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan
koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
2.
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service
at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian,
Ada 4 aspek dasar
yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan
usaha,yaitu:
1.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha
adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income)
yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2.
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi
bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan
kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal
kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau
dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat
tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan
kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam
aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional
jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek
sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang
dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
d.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon
anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan
anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
4.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992). Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.
Dana cadangan
b.
Dana pendidikan
c.
Dana sosial
d.
Dana pembangunan Daerah Kerja
e.
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa
Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai
prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota
berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk
dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga
ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun
tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara
lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
Prinsip, Nilai dan Tujuan Koperasi
1.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk
mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. yaitu sebagai berikut :
-
Didalam keanggotaan harus Sukarela dan
Terbuka.
-
Didalam koperasi dikendalikan oleh Anggota
Secara demokratis.
-
Harus berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.
-
Didalam koperasi harus mempunyai Otonomi Dan
Kebebasan.
-
Didalam koperasi harus pendidikan, pelatihan, dan informasi.
-
Harus bekerjasama diantara koperasi.
-
Harus mempunyai kepedulian terhadap komunitas.
2.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan,
serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi
Indonesia berdiri karenanilai-nilai koletifisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
-
Mempunyai nilai kekeluargaan
-
Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri
-
Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab
-
Mempunyai nilai Demokrasi
-
Mempunyai nilai berkeadilan
-
dan mempunyai nilai kemandirian
3.
Tujuan Koperasi
Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu men-capai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun
1992) :
- Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau
kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
- Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanansuatu perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan
suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.